Pagi-pagi, tayangan layar kaca televisi mengejutkan saya dengan pemberitaan ngamuknya para pelajar SMA Swasta "P" di Jogyakarta, yang memporak-porandakan fasilitas sekolah dan menuntut turunnya Kepala Sekolah mereka, karena dianggap "TERLALU DISIPLIN"?.
Padahal beberapa hari sebelumnya, di dalam perkuliahan saya kepada para Guru TK, SD, SMP dan SLTA yang sedang mengikuti program S1, muncul pertanyaan menarik dari salah satu mahasiswi (Guru SLTP) seperti ini ; "pak bagaimana caranya mengatasi kebandelan seorang siswa yang selalu membuat ulah, bahkan rambutnya sudah di cat merah".
Kemudian saya balik bertanya kepada penanya (untuk menyelidik) "apakah di sekolah Anda ada butir Tata Tertib Sekolah yang melarang siswa untuk mengecat rambut, selain hitam?". Nampaknya pertanyaan balik saya justru mengherankan penanya, bahkan seluruh mahasiswa di kelas perkuliahan tersebut. Agar tidak semakin membingungkan maka saya langsung menjelaskan, bahwa Tata Tertib Sekolah itu adalah "komitmen bersama seluruh anggota Masyarakat Sekolah" , sehingga saat penyusunannya harus melewati proses demokratis (bisa sistem perwakilan) yang mencerminkan semua unsur di dalam Masyarakat Sekolah itu. Sebaiknya penyusunan dan atau pembahasan Tata Tertib Sekolah dilaksanakan pada Rapat Kerja Sekolah pada saat pennyiapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), karena Tata Tertib Sekolah adalah bagian dari KTSP itu sendiri. Hampir seluruh cetak biru yang bernama KTSP ini, akan menjadi tuntunan operasional penyelenggaraan proses pendidikan di sekolah, seperti arti dari "kurikulum" itu sendiri. Komite Sekolah secara aktif menjadi bagian yang seharusnya mendorong terciptanya proses perubahan Paradigma Baru (New Paradigm) bahwa Sekolah harus menjadi tempat yang mampu mempelopori proses demokratisasi dan penegakkan HAM. Diawal reformasi dulu ada forum "Reformasi Pendidikan" yang secara aktif mencari formulasi untuk me "re-formasi"-
Jadi idealnya, bukan hanya Tata Tertib Sekolah yang harus dijalankan "bersama" akan tetapi seluruh komponen di dalam KTSP yang telah disyahkan didepan Rapat Kerja Sekolah serta disetujui oleh pihak Dinas Pendidikan setempat juga harus diamankan agar tetap bisa berjalan (sesuai dengan proporsi dan tanggung jawab masing-masing unsur, termasuk peserta didik dan Guru serta Kepala Sekolah, Orang Tua Siswa, bahkan Penjaga Sekolah dan Bapak-Ibu Penjual makanan di Kantin Sekolah sekalipun). Memang ada prasyarat yang harus dipenuhi di dalam pemberlakuan ketetapan bersama seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan juga berlaku bagi ketetapan KTSP tersebut yaitu, kewajiban pihak tertentu (sekolah) untuk mengundangkannya atau mensosialisasikannya kepada setiap elemen dari unsur pembentuk masyarakat sekolah.
Bahkan di suatu sekolah di bilangan jalan Kramat Raya Jakarta yang saya temui (sekolah yang berkualitas bagus dan sangat dikenal oleh masyarakat) mencantumkan butir Tata Tertib Sekolah yang berbunyi "Peserta didik yang kedapatan menyontek saat ujian/ulangan berlangsung, bersedia dikelaurkan dari sekolah", dan setiap Orang Tua maupun Peserta didik bersangkutan menandatangani tanda persetujuannya.
Jangan lupa Pelaksanaan KTSP termasuk di dalamnya melaksanakan dan mengamankan "mutu hasil belajar" yang sudah ditetapkan di dalam Kriteria Kompetensi Minimal (KKM) tiap Mata Pelajaran. Seringkali pihak "sekolah" secara sepihak menganulir KKM dengan cara menurunkan Batas Minimal Kompetensi untuk "mengkatrol" nilai peserta didik yang tidak kompeten, pada Rapat Pleno Penetapan Kenaikan Kelas atau Kelulusan yang dipimpin oleh Kepala Sekolahnya. Sehingga saat peserta didik mengantarkan Orang tuanya untuk megambil rapor kepada WaliKelas-nya, yang semula merasakan "stress berat" karena takut gagal (tidak naik kelas atau tidak lulus), namun setelah melihat rapornya, peserta didik bersangkutan justru terheran-heran sambil bergumam "Lho kok naik kelas ya, padahal menurut perhitungan hasil ulangan harian, nilai tugas, dan nilai ulangan umum (blok), seharusnya aku nggak naik kelas". Maka sang peserta didik yang baru membaca dokumen rapor dengan predikat naik kelas atau lulus, berkata lagi " Yaah ...Maradona saja boleh berkata "tangan tuhan" yang digunakan untuk menceploskan bola ke gawang lawan saat tim Argentina menjuarai Piala Dunia, kenapa saya tidak, toh sama-sama keputusan yang salah dari wasit yang memimpin pertandingan saat itu ataupun keputusan rapat pleno penetapan kenaikan kelas saya, toh sama-sama tidak dapat di ralat lagi, pokoknya gue naik kelas, titik!".
Mungkin kita semua tidak menyadari bahwa kejadian seperti ini, merupakan awal muasal dari peristiwa yang sangat mengerikan kita semua sebagai bangsa, yaitu runtuhnya pendidikan moral kejujuran sekaligus "Pendidikan Korupsi".
Kejadian ngamuknya para pelajar SMA Swasta "P" di Jogyakarta, memang tidak terlepas dari berbagai pengaruh, termasuk peneladanan perilaku dan figur yang membanggakan (remaja). Pada kesempatan ini saya tidak ingin mengembangkan masalah perkembangan psikologi remaja sebagai salah satu penyebab tidak patuhnya peserta didik pada ketetapan hukum (Tata Tertib Sekolah) . Namun perlu pula kita renungkan bersama, bahwa selain lemahnya proses sosialisasi Tata Tertib Sekolah, masalah kejujuran adalah nafas dari pendidikan itu sendiri.
Pendidikan tanpa peneladanan kejujuran adalah kebohongan, dan kebohongan adalah kejahatan!, baru titik!.
Diperlukan analisis yang mendalam terhadap berbagai kasus serupa, seperti kejadian diberbagai daerah dengan ngamuknya para mahasiswa yang meluluh-lantakkan kampusnya sendiri sebagai refleksi ketidak puasannya.
Wednesday, February 20, 2008
PELAJAR MENOLAK TATA TERTIB?
Friday, December 14, 2007
PENDIDIKAN HUMANIS
DS
Friday, November 30, 2007
PENGAWAS SEKOLAH
Saat ini gema aktivitas Guru di sekolah masih berkisar pada pengisisan portofolio untuk memenuhi kriteria perolehan "sertifikasi guru". Bagi mereka yang isian portofolio-nya memenuhi kaidah dari Direktorat Jenderal Pembinaan Mutu Tenaga Kependidikan Depdiknas, akan memperoleh "point" guna pencapaian jenjang "Guru Teregistrasi" atau "Guru Profesional" dengan reward penambahan kesejahteraan berdasar sekian kali skala gaji yang pernah diterimanya.
Apabila banyak keluhan yang muncul dari kalangan guru di sekolah, terlebih karena rendahnya daya serap informasi melalui proses sosialisasi yang tereduksi oleh strata birokrasi.
Kemungkinan lain memang ada, semisal kebijakan lokal di tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan setempat) yang dirasakan belum memenuhi azas keterbukaan serta keadilan.
Seorang guru SMP Negeri di sebelah timur dari Jakarta Timur, sempat mempertanyakan mengapa "guru itu" yang memperoleh kesempatan pertama untuk mengisi portofolio (kalau memang ditunjuk oleh...siapa? jawabannya nggak pernah jelas, apalagi dasar keputusannya). Kenapa bukan "guru yang ini" karena dari sudut pandang teman-teman di sekolah jelas lebih layak. Kalimat tersebut mencerminkan adanya reduksi informasi tentang kebijakan lokal yang sebenarnya ditempuh justru dengan tujuan serta semangat "MEMPERBAIKI KONDISI GURU".
Kekurangan dalam implementasi perdana dari suatu sistem/program memang selalu saja ada kekurangannya, sebagai contoh kasus; Seorang guru yang akan melengkapi isian format portofolio, harus mencari, memohon dan meminta belas kasihan kepada pengawas sekolahnya untuk memperoleh rekomendasi (guru profesional) pada format bersangkutan.
Sementara ada pertanyaan yang muncul dan mengganjal di hati kita "apakah pengawas sekolahnya(supervisor sekolahnya) sudah memenuhi kaidah profesional, manakala memperoleh otoritas memberikan rekomedasi portofolio untuk melahirkan seorang guru profesional??".
Yang lebih celaka adalah pengawas sekolah (supervisor sekolah) yang BELUM PERNAH MENJADI GURU, namun merekomendasi kinerja guru, hanya karena ingin menyelamatkan kolega (Eks pejabat struktural) agar bisa memperpanjang usia pensiun ke 60 tahun. Pelecehan terhadap jabatan pengawas/supervisor seperti inilah yang semestinya menjadi SKALA PRIORITAS UNTUK SEGERA DIAKHIRI!
Tulisan ini BUKAN dimasudkan untuk memojokkan jabatan Pengawas Sekolah (Supervisor Sekolah) namun malah sebaliknya mengingatkan kepada kita semua, BAHWA JABATAN PENGAWAS/SUPERVISOR SEKOLAH BUKANLAH PELENGKAP PENDERITA dari suatu sistem persekolahan di Republik ini (yang katanya sudah direformasi, sudah direformulasi dan sudah direstrukturisasi), atau MALAH BELUM ??. Wallahualam bisawab,....namun tetap harus ada kejelasan, mengingat hal ini menyangkut banyak orang dalam suatu megasistem MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DI SEKTOR PENDIDIKAN.
bRAVO pENGAWAS sEKOLAH!.
Mengakhiri Nopember 2007Friday, August 24, 2007
PROMISING UNIVERSITIES
Ahmad Dahlan University : www.uad.ac.id
Airlangga University : www.unair.ac.id
Atma Jaya Catholic University Jakarta : www.atmajaya.ac.id
Atma Jaya University Yogyakarta : www.uajy.ac.id
Bandung Polytechnic for Manufacturing : www.polman-bandung.ac.id
Bandung State Polytechnic : www.polban.ac.id
Bina Nusantara University : www.binus.ac.id
Bogor Agricultural University : www.ipb.ac.id
Bunda Mulia University : www.bundamulia.ac.id
Diponegoro University : www.undip.ac.id
Gadjah Mada University : www.ugm.ac.id
Indonesian Institute of the Arts, Jogja : www.isi.ac.id
Indonesian Institute of the Arts , Denpasar : www.isi-dps.ac.id
Indonesian Institute of the Arts , Surakarta : www.stsi-ska.ac.id
Institut Teknologi Bandung : www.itb.ac.id
Institute Teknologi Sepuluh November : www.its.ac.id
Jakarta Institute of the Arts, The : www.ikj.ac.id
Jember University : www.unej.ac.id
Jenderal Soedirman University : www.unsoed.ac.id
Maranatha Christian University : www.maranatha.edu
Merdeka University – Malang : www.unmer.ac.id
Muhammadiyah University of Malang : www.umm.ac.id
Muhammadiyah University of Surakarta : www.ums.ac.id
Padang State Polytechnic : www.polinpdg.ac.id
Padang State University : www.unp.ac.id
Padjadjaran University : www.unpad.ac.id
Palangkaraya University : www.upr.ac.id
Pancasila University : www.univpancasila.ac.id
Parahyangan Catholic University : www.unpar.ac.id
Pasundan University : www.unpar.ac.id
Pelita Harapan University : www.uph.ac.id
Sanata Dharma University : www.usd.ac.id
Satya Wacana Christian University : www.uksw.edu
Sebelas Maret University : www.uns.ac.id
Soegijopranata Catholic University : www.unika.ac.id
Sriwijaya University : www.unsri.ac.id
State University of Malang : www.malang.ac.id
State University of Medan : www.unimed.ac.id
Supra School of Bussiness and Computer : www.supra.ac.id
Tadulako University : www.untad.ac.id
Telkom School of Engineering : www.stttelkom.ac.id
Udayana University : www.unud.ac.id
University of 17 Agustus 1945, The : www.untag-sb.ac.id
University of Bengkulu : www.unib.ac.id
University of Indonesia : www.ui.ac.id
University of Mataram : www.unram.ac.id
University of Surabaya : www.ubaya.ac.id
Widyagama University of Malang : www.widyagama.ac.id
Windya Mandala Catholic University Surabaya : www.wima.ac.id
Yogyakarta State University : www.uny.ac.id
sumber,dikti2007
4DARI50perguruanTinggiTersebutDiatasMasuk250sampai500PTterbaikd
उniayaituUIugmITBdanUNDIPsumberTIMESHIGHEREDUCATIONoct2006
Saturday, April 28, 2007
PEMBELAJARAN
Sesuai dengan kesepakatan bangsa untuk merubah Paradigma Baru Pendidikan, maka orientasi Pembelajaran tidak lagi Teacher Centered Learning, melainkan Student Centered Laearning. Dengan demikian para Guru di dalam proses tatap muka diharapkan mampu menjadi fasilitator yang handal karena proses pembelajarannya yang menyenangkan, mencerdaskan serta mampu memenuhi kebutuhan peserta didik.
Pembelajaran ke depan menuntut aktivitas peserta didik untuk MELAKUKAN SESUATU sesuai dengan kompetensi yang akan diraih sebagai hasil belajarnya. Kemampuan yang diperoleh melalui proses pembelajaran melalui PENGALAMAN BELAJAR, merupakan bentukkan dari potensi yang sudah ada dalam diri peserta didik, yang terakumulasi menjadi suatu kompetensi.
Tak seorangpun diantara kita memiliki hak untuk MERUBAH keinginan peserta didik untuk merekonstruksi seluruh potensi bawaannya, menjadi suatu desain kompetensi baru yang dipaksakan, apalagi secara terstruktur dan sistematis.
Belajar memang menhantarkan peserta didik untuk mampu memahami seluruh hasil belajarnya (learning to know) agar dirinya dapat melakukan sesuatu dari hasil pemahamannya tersebut (learning to do), sehingga mampu mengekspresikan jati dirinya/menjadi diri sendiri (learning to be) dan pada akhirnya punya kemampuan untuk mengimplementasikan hasil belajarnya ke dalam lingkungan kehidupan yang damai (learning to live together) melalui sikap, perilaku, keimanan serta ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Esensi Pembelajaran yang demokratis, menghormati hak-hak dasar kemanusiaan (HAM) serta memenuhi rasa keadilan, merupakan amanat Reformasi Pendidikan, yang saat ini potretnya justru semakin buram, dan mungkin akan dilupakan!!.
Jakarta, 28 April 2007
darsana setiawan